MEMPERJUANGKAN KEADILAN KAUM MARGINAL
MEMPERJUANGKAN KEADILAN KAUM
MARGINAL
ABSTRAK
:
Dalam
artikel ini, saya menggunakan metodologi studi pustaka untuk mengelaborasikan
pendapat Karl Marx tentang keadilan kaum buruh dan sila kelima pancasila Negara
Republik Indonesia,”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Keadilan
tidak terlepas dari ranah kesejahteraan bagi setiap warga Negara. Negara sudah
memberikan ruang yang cukup bagi kesejahteraan rakyatnya. Akan tetapi, yang
menjadi problematikanya adalah cara pelaksanaannya tidak sesuai dengan koridor
yang sudah ditetapkan. Uang merupakan raja bagi manusia. Manusia semakin egois
dalam kehidupannya. Karena dengan adanya uang, setiap orang akan memiliki
kebebasan dalam melakukan sesuatu. Kekuasaan uang dapat membuat seseorang untuk
bertindak semena – mena kepada orang lain. Inilah letak ketidakadilan dalam
kehidupan manusia. karena kodrat uang lebih tinggi daripada kodrat manusia.
Manusia teralienasi dari dirinya sendiri, alam, keberadaannya dan manusia lain.
Ketimpangan sosial inilah yang akan melahirkan penganguran di mana – mana.
Ketika sampai pada titik inilah, manusia semakin terceraiberai dari
eksistensinya sebagai makhluk sosial. Manusia hanya dijadikan sebagai alat.
KATA KUNCI
: Keadilan, kesejahteraan, kekuasaan, alienasi, kodrat dan uang.
1.
Keadilan
Karl
Marx mengatakan bahwa,”semakin banyak buruh yang memproduksi barang, semakin ia
menjadi miskin”.[1]
Apa yang diungkapkan oleh Karl Marx di atas merupakan realitas yang dihadapi
oleh bangsa Indonesia dan juga dunia saat ini. Di mana setiap hari para pekerja
terus memproduksi barang dan jasa. Barang dan jasa yang dihasilkan oleh para
pekerja/buruh tidak mengangkat kesejahteraan hidup mereka. Karena korupsi terus
meraja lelah dalam setiap aspek kehidupan manusia. Lebih parahnya adalah yang
melakukan tindakan korupsi adalah orang – orang yang menamakan dirinya sebagai
kaum intelektual yang memiliki pandangan luas dalam segala aspek kehidupan
manusia. Terutama yang penulis soroti di sini adalah orang – orang yang
memiliki wewenang dalam lembaga – lembaga formal maupun non formal. Akibatnya
yang menjadi korban adalah mereka yang sama sekali berada di luar garis
kekuasaan dalam lembaga tertentu. Akan tetapi, untuk menyuarakan aspirasi
mereka tidak semudah dengan seseorang yang sedang membalikkan telapak
tangannya. Mengapa? Karena hampir sebagian besar lembaga yang berhak untuk
mengadili problematika di atas, dengan mudahnya dikuasai oleh orang – orang
yang memiliki modal. Akibatnya permasalahan yang dihadapi oleh kaum buruh tidak
berkurang, melainkan terus berkembang. Kaum buruh tetap menikmati ketidakadilan
dalam kehidupannya. Sementara kaum yang bermodal terus berlari di atas
penderitaan kaum buruh.
Keadilan
kaum buruh merupakan keprihatinan besar dalam kehidupan kita. Kaum buruh dalam
bahasa Karl Marx disebut: proletar,
sementara kaum yang bermodal disebut: borjuis.
Jurang antara kaum buruh dan modal semakin lebar. Problematika ini akan terus
ada sejauh manusia berada. Perihal ini senada dengan ajaran filsuf Elea Parmenides
yang mengatakan bahwa,”yang ada itu ada, yang tidak ada itu tidak ada”. Di sini
saya melihat bahwa problematika kaum buruh dan modal akan tetap eksis. Karena
selama manusia masih hidup, maka dalam kurun waktu itu pula, masalah akan tetap
ada. Masalah akan berakhir, ketika manusia beralih dari dunia ini. Akan tetapi
yang terpenting bagi kita adalah berusaha untuk memperjuangkan keadilan kaum
buruh melalui ide, gagasan, argumen serta tulisan – tulisan yang dapat
memberikan kesadaran kepada setiap orang untuk berbuat sesuatu dengan
problematika yang sedang terjadi dalam lingkungn sekitarnya.
Bertindaklah
sedemikian rupa sehingga engkau selalu memperlakukan umat manusia, entah di
dalam pribadimu atau di dalam pribadi orang lain sekaligus sebagai tujuan pada
dirinya sendiri, bukan hanya sebagai sarana (Immanuel Kant).[2]
Saya melihat pemilik modal sebagian
besar hanya memanfaatkan kaum buruh sebagai alat untuk mendapatkan sesuatu yang
lebih besar. Kaum buruh terus diperalat dengan dalil – dalil yang akan mendaptkan
keadilan setimpal dengan apa yang mereka kerjakan. Namun pada kenyataannya,
sebagian kaum buruh hidup dalam ketidakadilan. Keadilan hanya dibicarakan
selama di ruang publik. Sementara dibelakang ruang publik sudah terjadi
konspirasi antara pemilik modal dan lembaga – lembaga yang bertugas untuk
menegakkan keadilan. Keadilan hanya dijadikan sebagai simbol untuk menutupi
kejahatan para pemilik modal dan para penegak hukum. Problematika inilah yang
semakin berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia. Sampai kapan kita akan
terus hidup dalam kebohongan ini. Kebohongan untuk mendapatkan keuntungan yang
lebih besar dibawah penderitaan kaum marginal.
2.
Makna
keadilan
Perjuangan keadilan merupakan tanggung
jawab bersama kita sebagai bangsa yang berlindung di bawah semangat Pancasila. Sila
kelima ialah,”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Namun tidak dapat
terelakkan lagi bahwa sampai saat ini pun, keadilan di Negara ini belum
sepenuhnya dirasakan oleh setiap warga Negara Indonesia. Sebagai pendekatan
kontekstual adalah saya mengambil realitas kehidupan di daerah saya berasal.
Saya berasal dari Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah
Utara – NTT. Perbandingan sarana dan prasarana umum antara daerah yang satu dan
yang lain bagaikan bumi dan langit, khususnya yang berada di Kabupaten Timor
Tengah Utara. Perbandingan jalan raya yang berada di desa saya dengan desa yang
lain sangat memprihatinkan. Di mana, jalan raya yang berada di desa saya
sepenuhnya tidak dikerjakan dengan baik oleh pemerintah setempat. Padahal kalau
kita melihat kembali ke masa lampau, desa Haumeni merupakan bagian integral
dari sejarah berdirinya kota Kefamenanu. Karena para pionir/pendiri kota
Kefamenanu pernah tinggal dan menyejarah bersama dengan masyarakat setempat.
Sayangnya, letak geografis desa Haumeni yang tidak mendukung sistem
pemerintahan, maka dengan berat hati para pendiri memindahkan pusat
pemerintahan ke beberapa tempat sebelum sampai ke Oemanu, yang sekarang dikenal dengan kota Kefamenanu.
Jika pemerintah daerah melihat sejarah
dengan baik, maka tidak ada alasan lain, selain membangun jalan raya dengan
sepenuh hati. Saya mewakili masyarakat Haumeni tidak menuntut banyak hal dari
pemerintah daerah, tetapi kalau pemerintah daerah memberikan sarana dan
prasarana umum harus dikerjakan dengan sepenuh hati. Dalam hal ini kami tidak
mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak efektif dalam mengerjakan sesuatu,
tetapi kami hanya menyampaikan aspirasi kami sebagai kaum awam yang tidak tahu
apa – apa. Aspirasi kami juga berangkat dari realitas yang sebenarnya. Karena
kami mencintai pemerintah dengan sepenuh hati, maka pemerintah pun harus
memberikan cintanya kepada kami dengan sepenuh hati juga. Inilah sumbangan saya
sebagai orang yang mencari kebijaksanaan, khususnya sumbangan kepada masyarakat
desa Haumeni. Saya hanya bisa menyampaikan aspirasi ini melalui tulisan. Karena
dalam tulisan saya memiliki kebebasan yang absolut.
Contoh kasus ketidakadilan yang dialami
oleh masyarakat Haumeni, juga dialami oleh jutaan orang yang mendiami wilayah
Negara Republik Indonesia yang terbentang dari sabang sampai merauke.
Ketidakadilan yang dialami oleh kaum buruh dan masyarakat Haumeni mewakili
jutaan masyarkat Indonesia. Problematika dari ketidakadilan ini adalah sifat
egois dari para pemilik modal dan para penguasa. Fenomena inilah yang
memberikan jarak pemisah antara pemilik modal, penguasa dengan kaum buruh dan
masyarakat. Oleh sebab itu, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Negara kita tidak
memiliki kesadaran diri untuk saling mendukung dan menegakkan keadilan bersama.
Di manakah letak eksistensi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia? Jika kita
membiarkan fenomena ini terus berkembang dalam diri setiap pribadi, apa yang
akan terjadi dengan kehidupan generasi berikutnya. Barangkali yang akan terjadi
adalah kita seperti rerumputan yang terus terpaku menatap ketidakadilan yang
semakin berkembang dalam diri setiap pribadi. Oleh karena itu, sudah seyogyanya
kita mengimplementasikan pemikiran Karl Marx dalam kehidupan kita. Karena
pemikiran ini mendorong kita untuk berjuang bersama kaum minoritas. Makna
keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya,
bertindak yang benar, yang benar diapresiasi sementara yang salah diproses
sesuai dengan undang – undang yang berlaku. Inilah eksistensi dari keadilan.
3.
Kesimpulan
Keadilan
seharusnya dirasakan oleh setiap orang sebagai makhluk yang memiliki kebebasan.
Kebebasan manusia didasarkan pada akal budinya. Akal budi manusia jangan sampai
dijadikan sebagai sarana untuk menguasai orang lain. Keadilan sejati merupakan
adanya kepuasan dalam kehidupan bersama. Inti dari keadilan adalah yang benar
diapresiasi, sementara yang salah diproses sesuai dengan undang – undang yang
berlaku. Keadilan tidak didasarkan pada konspirasi untuk mendapatkann
keuntungan di bawah penderitaan orang lain.
Akhirnya
saya berpendapat bahwa Karl Marx dan sila kelima pancasila telah memberikan
potretan singkat kepada kita sekalian untuk selalu memperjuangkan keadilan
dengan cara yang benar. Keadilan tidak didapatkan dengan uang. Karena
martabat/kodrat manusia lebih tinggi daripada kodrat uang. Keadilan harus
dirasakan oleh setiap orang yang berlindung di bawah semangat pancasila.
Daftar
Pustaka
Pandor
Pius. Seni Merawat Jiwa Tinjauan Filosofis. Obor: Jakarta, 2014
Singkop Boas Boang,
Marx Postoievsky Nietzshe Menggugat
Teodisi dan Merekonstruksi Antropodisi. Ar-RuzzMedia: Jogjakarta 2008
[1]
Boang Singkop Boas, Marx Postoievsky
Nietzshe Menggugat Teodisi dan Merekonstruksi Antropodisi (Jogjakarta:
Ar-RuzzMedia, 2008), Hlm. 133
[2]
Pius Pandor, Seni Merawat Jiwa Tinjauan Filosofis (Jakarta: Obor, 2014)
Comments
Post a Comment